Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah meluncurkan berbagai program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan seperti Program Bidikmisi, Program Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Papua, dan Daerah 3 T serta Program Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.
Di sisi lain, dalam upaya meningkatkan prestasi akademik yang diimbangi dengan prestasi lain di bidang ekstrakurikuler untuk mengasah kemampuan soft skill para mahasiswa, maka mulai tahun 2017, Kemristekdikti mengimplementasikan Program Beasiswa Prestasi Ekstrakurikuler. Program ini bertujuan untuk mendorong terciptanya lulusan yang kompeten demi pencapaian sumber daya manusia Indonesia yang kompetitif di masa depan, melalui penghargaan dan apresiasi terhadap prestasi dalam bidang ekstrakurikuler yang diharapkan dapat sejalan dengan peningkatan prestasi akademik mahasiswa secara menyeluruh. Program beasiswa ini dapat diberikan kepada seluruh mahasiswa yang berprestasi dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada pedoman ini.
Dengan diluncurkan Program Beasiswa Prestasi Ekstrakurikuler ini, kami berharap mahasiswa dapat lebih terpacu dan termotivasi untuk mencapai prestasi di bidang ekstrakurikuler yang sinergi dengan peningkatan prestasinya dalam bidang akademik.
Kami sampaikan juga penghargaan dan terima kasih kepada perguruan tinggi, Kopertis dan pihak-pihak lain yang telah mendukung penyelenggaraan program ini dengan baik.
Pedoman Program Beasiswa Prestasi Ekstrakurikuler ini dapat senantiasa disempurnakan, sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi program.
Jakarta, Juni 2017
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
0 Response to "PEDOMAN BEASISWA PRESTASI EKSTRAKURIKULER 2017"
Posting Komentar