KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SU
NOMOR:2495.a/UKS-B.Ak/A.52/2017
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) GERAKAN MAHASISWA ARTIPENA
SUMATERA UTARA DI UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SU
TAHUN AKADEMIK 2017 / 2019
Menimbang
|
:
|
1.
bahwa untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan
nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, salah
satunya melalui kampus bersih Narkoba;
2.
bahwa dalam rangka menjaga
lingkungan kampus terhindar dari pengguna dan peredaran Narkoba dan Obat Terlarang maka perlu menetapkan
Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Mahasiswa ARTIPENA SUMUT di Universitas Katolik
Santo Thomas SU.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
4.
Akte pendirian Aliansi Relawan
Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba Nomor : 3, tanggal 1 Agustus
2016, Notaris Jakarta, H.Teddy Anwar S.H. SpN.
5.
Surat Keputusan Pengurus Pusat
ARTIPENA Nomor: 004/SKPts/DPP/ARTIPENA/I/2017 tentang pengukuhan susunan
dewan pengurus wilayah Aliansi relawan perguruan tinggi anti penyalahgunaan
narkoba Provinsi sumatra utara (Artipenasu) Masa bakti tahun 2017-2019
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Pembentukan
Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Mahasiswa ARTIPENA SUMUT di Universitas Katolik
Santo Thomas SU Tahun Akademik 2017 / 2019
|
KEDUA
|
:
|
Menunjuk
nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini sebagai Satuan Tugas
(SATGAS) Gerakan Mahasiswa ARTIPENA SUMUT di Universitas Katolik Santo Thomas
SU Tahun Akademik 2017 / 2019
sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
|
KETIGA
|
:
|
Dengan
terbentuknya Satgas Gerakan Mahasiswa ARTIPENA SUMUT di Universitas Katolik
Santo Thomas SU, maka segala kegiatan yang sesuai dengan visi misi Universitas
Katolik Santo Thomas SU dan program ARTIPENASU dapat segera dilaksanakan
|
KEEMPAT
|
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, maka butir keputusan tersebut akan ditinjau kembali
|
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 06 Februari 2017
Universitas Katolik
Santo Thomas SU
dto
(
Dr. Frietz R Tambunan )
Rektor
Lampiran : Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas SU
Nomor : 2495.a/UKS-B.Ak/A.52/2017
Tanggal : 06 Februari 2017
PEMBENTUKAN SATUAN
TUGAS (SATGAS) GERAKAN MAHASISWA ARTIPENA
SUMATERA UTARA DI UNIVERSITAS
KATOLIK SANTO THOMAS SU
TAHUN AKADEMIK 2017 /
2019
Penanggungjawab
|
:
|
Ir.
Patricius Sipayung, M.Si
|
Pembina
|
:
|
Andy
Paul Harianja, ST, M.Kom
|
Ketua
|
:
|
Samuel
Ginting (150430027)
|
Sekretaris
|
:
|
Helprida
Florenci Barasa (150110085)
|
Bendahara
|
:
|
Erika
Setiana Manik (150110093)
|
|
|
|
Bidang - Bidang
|
|
|
Ketua Bidang
Organisasi
|
:
|
Vipin
Samuel L.G. Nainggolan (160600067)
|
Ketua Bidang
Litbang / Riset
|
:
|
Lisdaniati
Tambunan (150320015)
|
Ketua Bidang
Pengabdian kpd Masyarakat
|
:
|
Megawati
Butar-butar (160600066)
|
Ketua Bidang
Pendidikan & Pelatihan
|
:
|
Yohana
F.R.T. Sidabutar (160430027)
|
Ketua Bidang
Kerjasama & Pendanaan
|
:
|
Krista
Srikandi Duha (160120073)
|
Ketua Bidang
Media dan Publikasi
|
:
|
Elisabet Lelly Giawa (130930055)
Ketua KKM Veritas
|
Universitas
Katolik Santo Thomas SU,
dto
(
Dr. Frietz R Tambunan )
Rektor
Tembusan :
1. Koordinator Kopertis
Wilayah I Medan
2. Pengurus
Yayasan Santo Thomas SU
3. Wakil Rektor
di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas SU
4. Dekan Fakultas
di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas SU
5. Arsip
0 Response to "KEPUTUSAN REKTOR UNIKA SANTO THOMAS SU UNTUK PEMBENTUKAN SATGAS ARTIPENA SUMUT"
Posting Komentar