Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2001 yang merupakan integrasi dan sekaligus metaforfosis dari berbagai jenis kompetisi mahasiswa bidang penalaran atau karya ilmiah yang ada saat itu. PKM terdiri atas 2 kategori besar yaitu 5 bidang PKM yang berbasis proposal, yaitu PKM-Penelitian (PKM-P), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), dan PKM-Karsa Cipta (PKM-KC). Kategori kedua adalah PKM yang berbasis artikel ilmiah yaitu PKM-Artikel Ilmiah (PKM-AI) dan PKM- Gagasan Tertulis (PKM-GT). Mulai tahun 2016 PKM dikelola di bawah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Sebagai bentuk upaya peningkatan mutu berkelanjutan maka setiap tahun dilakukan revisi pedoman. Buku Pedoman PKM 2017 untuk pembiayaan PKM tahun 2018 ini merupakan revisi Pedoman PKM 2016 yang berfokus pada perbaikan proses pengusulan proposal selain beberapa aspek lainnya. Sesuai dengan data beberapa tahun terakhir, jumlah proposal yang masuk terus meningkat namun belum diiringi dengan perbaikan mutu secara signifikan yang terbukti dari masih tingginya proposal yang gugur pada penilaian tahap awal. Dengan demikian peningkatan mutu proposal mutlak dilakukan melalui seleksi atau penilaian internal Perguruan Tinggi.
0 Response to "PEDOMAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA (PKM) TAHUN 2017"
Posting Komentar